Nama : Fitria Sumawardani
NPM / Kelas : 12111935 / 4KA26
Etika & Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi#
CYBERLAW
Kata “cyber” berasal dari “cybernetics”,
orang yang pertama mencetuskan kata ini yaitu Norbert Wiener. Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya
yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyberlaw juga salah satu solusi dalam
menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyber Law
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata
latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace”
untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi
ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. cyberspace
was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but
actually was a computer-generated construct representing abstract data. Artinya
dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak seperti ruang
fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun abstrak yang
mewakili data. Ruang lingkup cyber law meliputi aspek-aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan –
kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan
terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas
dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan
dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa
tingkat kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa
dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya
diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu
diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain
sebagainya.
Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya,
di antaranya adalah Cyberlaw, Computer Crime Law & Cuncile Of Europe
Convention On Cybercrime.
1. CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
2. Computer Crime Act (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
3. Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
1. CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
2. Computer Crime Act (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
3. Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Perbandingan
Cyber Law di Berbagai Negara
CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum”
yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan
undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita dapat maju ke yang lebih
spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang
terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti
tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat
diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce
(e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi
elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan
sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan
kejahatan di dunia maya (cybercrime) penyalahgunaan komputer, hacking,
membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HAKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada
undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk
memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Indonesia memang baru belakangan ini serius menanggapi kejadian-kejadian
yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia cyber dan
pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius untuk
direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa
disebut UU ITE. Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut
sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia
maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu
sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayahIndonesiamaupun di luarIndonesiayang memiliki akibat hukum diIndonesia
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Namun UU ITE Indonesia
masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum
lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah
spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada
dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan
Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997
yang merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act
1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang
tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman
untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari
lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Dan Communication and
Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi
komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional
ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and
Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh
parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang
merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal
terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Tapi kali ini saya
hanya membahas tentang Computer Crime Act, karena kita lebih fokus pada
cybercrime. Secara umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
CYBER LAW NEGARA
SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik.
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan
keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui
penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas
surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW NEGARA
VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA
THAILAND
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang
sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER LAW NEGARA
AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Dunia
Maya
Undang-Undang Dunia
Maya di Amerika Serikat
• Electronic Signatures
in Global and National Commerce Act
• Uniform Electronic
Transaction Act
• Uniform Computer
Information Transaction Act
• Government Paperwork
Elimination Act
• Electronic
Communication Privacy Act
• Privacy Protection
Act
• Fair Credit Reporting
Act
• Right to Financial
Privacy Act
• Computer Fraud and
Abuse Act
• Anti-cyber squatting
consumer protection Act
• Child online
protection Act
• Children’s online
privacy protection Act
• Economic espionage
Act
• “No Electronic Theft”
Act
Undang-Undang Khusus:
• Computer Fraud and
Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic
Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance
Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund
Transfer Act
• Uniform Commercial
Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable
Communication Policy
• Video Privacy
Protection Act
Undang-Undang Sisipan:
• Arms Export Control
Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal
Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade
Commision Act
• Uniform Deceptive
Trade Practices Act
Undang-Undang Dunia
Maya di Eropa
Undang-Undang Khusus:
- Convention on Cybercrime, 23.XI.2001
Undang-Undang Sisipan:
• E-Privacy Directive
2002/58/EC: Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in
Electronic Communication Sector
• E-Commerce Directive
2000/31/EC: Legal Aspects of Information Society Services, in Particular
Electronic Commerce, in th eInternet Market.
• Telecommunications
Privacy Directive 97/66/EC: Processing of Personal Data and th eProtection of
Privacy in the Telecommunication Sector.
• Data Protection
Directive 95/46/EC: Protection of Individuals with Regard the Processing of
Personal Data and the Free Movement of Such Data.
Undang-Undang
Dunia Maya di Australia
• Digital Transaction
Act
• Privacy Act
• Crimes Act
• Broadcasting Service
Amendment (online service) Act
Beberapa topik utama diantaranya adalah perangkat intelektual, privasi,
kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi, dalam domain yang melingkupi wilayah
hukum dan regulasi.
Cyberlaw lainnya adalah
bagaimana cara memperlakukan internet itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul
Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessigmendeskripsikan empat mode
utama regulasi internet, yaitu:
1. Law (Hukum)
2. Architecture
(Arsitektur)
3. Norms (Norma)
4. Market (Pasar)
Keputusan keamanan sistem informasi yang paling penting
pada saat ini adalah pada tatanan hukum nasional dalam membentuk
undang-undang dunia maya yang mengatur aktifitas dunia maya termasuk
pemberian sanksi pada aktifitas jahat dan merugikan.
Computer
Crime ACT (Malaysia)
Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat
untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act
(Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang
(UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun
1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta
Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta
Komunikasi dan Multimedia).
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai
kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di
negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang
berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material
komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer
orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun
tidak terhubung dengan internet.
Hukuman Atas
Pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima
puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu
tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut
(Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup sebagai berikut :
-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention, merupakan salah satu
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of
Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak
kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun
2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan
dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada
kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama
yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan
komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga
berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer
dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat
kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap
Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan
penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Pengertian implikasi
Implikasi bila didefinisikan biasa disebut sebagai akibat
langsung atau konsekuensi dari temuan dan hasil atas suatu penelitian. Ada tiga
jenis implikasi yang sering digunakan dalam keperluan penelitian ketiga implikasi
tersebut sebagai berikut :
1. Implikasi
teoritis
Seorang peneliti menyajikan gambar secara lengkap
mengenai implikasi teoritis dari sebuah penelitian dengan tujuan untuk
meyakinkan penguji pada kontribusi ilmu pengetahuan maupun teori yang digunakan
dalam penyelesaika sebuah masalah penelitian.
2. Implikasi
manejerial
Penelitian menyajikan implikasi tentang berbagai
kebijakan yang mampu dihubungkan berbagai macam temuan yang diperoleh dari
sebuah penelitian.implikasi ini dapat memberikan suatu kontribusi yang praktis
untuk manajemen.
3. Implikasi
metodelogi
Bersifat oprasional dan mampu menyajikan refleksi penulis
menjadi metodelogi yang akan dipakai dalam penelitian yang telah dilakukan.
Sebuah penelitianyang mampu menyajikan pendekatan-pendekatan yang bias dipakai
dalam sebuah penelitian lanjut dan penelitian lain dengan fungsi mempermudah
atau meningkatkan mutu dari penelitian itu sendiri.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak
terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan
yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi
sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada
penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian
menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU
PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi
Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan
disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan
telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi
dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi
pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus
kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan
mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut
dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang
tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus
mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan.
Dalam undang-undang ini
juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi
dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi
tersebut.
Penyidikan dan sangsi
administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga
penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang
yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam
masyarakat.
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat
(1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008.
Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku
dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu,
ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu
menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh
Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam
Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan
Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya
Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45
sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan
Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung
dilaksanakan.
Dampak positif dan negatif dari
diberlakukannya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia
Pada tanggal 25 Maret 2008 dikeluarkanlah produk hukum
yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat
dengan UU ITE. Undang-undang ini ternyata telah memberikan dampak sosial kepada
masyarakat. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai
sisi positif dan negatif.
Banyak Pro dan
Kontra terhadap diberlakukannya UU ITE, tetapi menurut saya kalau UU ITE
tersebut membawa kebaikan bagi semua pihak, kenapa tidak? Pasti dari setiap
perbuatan ada positif dan negatifnya, sama halnya dengan pemberlakuan UU ITE
pasti ada sisi positif dan negatif.
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik
UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi
bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem
elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis
jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain
pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan
meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan
penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap
transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap
kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali
terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan
ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat
meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh
seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka
peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih
banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan
internet. Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat
cepat.
Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk
mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat
menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan
teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak
positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun,
meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan
pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang
memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun
dan lain-lain.
Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR
rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan
oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008,
diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE. Lalu apakah maksud dan tujuan
pemerintah dan DPR membentuk regulasi ini? Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan
bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan
bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan
untuk:
a. mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di
bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa
aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.Demikianlah asas-asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih
dikenal dengan UU ITE. Kiranya dapat dipahami bersama dan dilaksanakan dengan
iktikad baik. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mendownload
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga
terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan
Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini.
Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang
konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah
mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih
antara UU ITE dengan UU konsumen.
UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa
undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan
pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas
bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan
pendapat. Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka
dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Kesimpulan
Dilihat Cyberlaw yang
telah ada dari 3 negara Asia Tenggara dengan Amerika Serikat, penerapan
Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki hukum yang tegas adalah Amerika
Serikat. Undang – Undang Cybelaw di Amerika Serikat lebih kompleks dan mengatur
tiap – tiap kejahatan yang ada dengan Undang – Undangnya. Namun bukan berarti
negara Asia Tenggara tertinggal , hal ini karena negara – negara diAsia
Tenggara masih harus lebih mengembagkan Cyberlawnya.
Dilihat pada ketiga
peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw
berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer
Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di
Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada
pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia. Jadi menurut saya
diantara ketiga pengertian tersebut mempunyai hubungan yang saling terkait,
yaitu untuk cybercrime merupakan perkembangan dari komputernya itu sendiri,
cyberlaw merupakan penegak hukumnYa (boleh dikatakan sebagai undang-undang)
dalam dunia maya, dan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu
wadah atau organisasi yng meilndungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Kesimpulan Cyberlaw :
Cyberlaw merupakan
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang
dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara
mempunyai cyberlaw tersendiri.
Kesimpulan
Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang
penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
Kesimpulan Council of Europe Convention on Cybercrime
Kesimpulan Council of Europe Convention on Cybercrime
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan
yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal
ini.
Saran
Perlu dilaksanakan sosialisasi konsep dan penerapan UU ITE secara menyeluruh, guna terciptanya masyarakat yang mengetahui segala informasi dan perkembangan tentang undang-undang ini sehingga dapat diterapkan secara maksimal dalam aplikasi teknologi.
Untuk studi lapangan mengenai Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya, penulis menyarankan agar metode studi diperluas lagi dengan pengamatan penerapan UU ITE di sekolah-sekolah di kelas, sehingga hasil analisisnya lebih efektif lagi. Selain itu, sebaiknya angket tidak hanya ditujukan pada masyarakat awam tetapi juga pada mahasiswa program studi ilmu komputer dan teknologi informasi dengan pertanyaan- pertanyaan yang lebih representatif mengenai informasi dan penerapan undang-undang tersebut.
Perlu dilaksanakan sosialisasi konsep dan penerapan UU ITE secara menyeluruh, guna terciptanya masyarakat yang mengetahui segala informasi dan perkembangan tentang undang-undang ini sehingga dapat diterapkan secara maksimal dalam aplikasi teknologi.
Untuk studi lapangan mengenai Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya, penulis menyarankan agar metode studi diperluas lagi dengan pengamatan penerapan UU ITE di sekolah-sekolah di kelas, sehingga hasil analisisnya lebih efektif lagi. Selain itu, sebaiknya angket tidak hanya ditujukan pada masyarakat awam tetapi juga pada mahasiswa program studi ilmu komputer dan teknologi informasi dengan pertanyaan- pertanyaan yang lebih representatif mengenai informasi dan penerapan undang-undang tersebut.
SUMBER
http://jaenalfabregas.blogspot.com/2014/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
Satria Wahono, R. 2008. Analisa UU ITE, http://www.depkominfo.go.id/
Satria Wahono, R. 2008. Analisa UU ITE, http://www.depkominfo.go.id/
Wardiana, W. 2006. Perkembangan Teknologi Informasi
di Indonesia, (http://www.depkominfo.go.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar