Rabu, 15 April 2015

CYBERLAW Menurut Pandangan & Contoh Kasus CYBERCRIME Pengalaman Pribadi


Nama             : Fitria Sumawardani
NPM / Kelas : 12111935  4KA26
Etika & Profesionalisme TI#
 

Yang telah kita ketahui pada postingan pembahasan mengenai “Cyber law” adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet.  Cyberlaw juga salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Ruang lingkup cyber law meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime. 

Cybercrime sendiri adalah tindak kriminal yang dilakukan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Menurut pandangan pribadi saya orang yang melakukan cybercrime ini berfikir kalau melakukan kejahatan secara langsung itu ribet dan keuntungannya kentang(kena tanggung) karena resikonya juga besar. Jadi secara elit mereka ngelakuinnya pakai teknologi terkini yang sulit terdeteksi dan tingkat resikonya juga kecil karena di dunia maya bisa pakai identitas palsu.

Jenis-jenis Cybercrime dibedakan berdasarkan beberapa kategori.
1. Berdasarkan aktifitas, cybercrime digolongkan menjadi beberapa jenis:
  • Unauthorized Access
  • Illegal Contents
  • Virus
  • Data Forgery
  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
  • Cyberstalking
  • Carding
  • Hacking and Cracker
  • Cybersquatting and Typosquatting
  • Hijacking
  • Cyber Terorism

2. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime digolongkan menjadi 2 yaitu;
  • Cybercrime sebagai sebagai tindakan murni kriminal, dan
  • Sebagai kejahatan abu-abu

3. Berdasarkan sasaran kejahatan, digolongkan menjadi 3, yaitu;
  • Cybercrime yang menyerang individu,
  • Cybercrime yang menyerang hak milik, dan
  • Cybercrime yang menyerang pemerintah

Contoh yang pernah saya alami atas kasus CyberCrime yaitu kejahatan pada account sosial media seperti Friendster dan Facebook atau yang dapat digolongkan berdasarkan sasaran kejahatan Cybercrime yang menyerang hak milik / individu. Pada sosmed facebook pelaku cybercrime tidak berlaku sewajarnya dengan mengambil foto milik pribadi yang di posting secara private kemudian menggunakan sosmed friendster tersebut sesuka hatinya dengan berlaku seperti pemilik akun (saya) kemudian mengunggah foto-foto dan postingan yang tidak sewajarnya (spamming) yang tidak pernah saya lakukan. Tetapi dalam hal ini saya tidak ambil pusing karena adanya fungsi dari cyberlaw sendiri, namun dalam hal ini UU ITE di Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming yang perna saya alami yang sangat mengganggu pengguna internet.


Saran

Yang telah saya berikan saran pada postingan sebelumnya yaitu perlu dilaksanakan sosialisasi konsep dan penerapan UU ITE secara menyeluruh, guna terciptanya masyarakat yang mengetahui segala informasi dan perkembangan tentang undang - undang ini sehingga dapat diterapkan secara maksimal dalam aplikasi teknologi.

Untuk studi lapangan mengenai Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya, penulis menyarankan agar metode studi diperluas lagi dengan pengamatan penerapan UU ITE di sekolah - sekolah di kelas, di sosial media juga perlu nya sosialisasi yang lebih gencar sehingga hasil analisisnya lebih efektif lagi. Selain itu, sebaiknya angket tidak hanya ditujukan pada masyarakat awam tetapi juga pada mahasiswa program studi ilmu komputer dan teknologi informasi dengan pertanyaan- pertanyaan yang lebih representatif mengenai informasi dan penerapan undang-undang tersebut. Selain itu pengguna internet juga harus lebih selalu waspada .



1 komentar:

  1. Hard Rock Hotel & Casino, Las Vegas, Nevada - MapYRO
    Hard Rock Hotel & 여주 출장마사지 Casino in 여수 출장안마 Las Vegas features a restaurant, a bar and lounge, as well as free WiFi and 양산 출장샵 a fitness center. There are 50+ hotels in Las Vegas and  Rating: 4.5 · ‎2,039 충청남도 출장샵 reviews · ‎Price range: 안동 출장마사지 $$

    BalasHapus