Minggu, 16 Juni 2013

UANG , LEMBAGA KEUANGAN , DAN KEBIJAKAN MONETER

NAMA                       : FITRIA SUMAWARDANI
NPM/KELAS            : 12111935/2KA26
Tugas Teori Organisasi Umum 2#

Pengertian Uang
Uang adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk mempermudah pertukaran dan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sejarah Uang
Kebutuhan manusia yang semakin tidak terbatas membuat manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Pada mulanya setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri, singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akhirnya mereka melakukan pertukaran barang yang disebut barter untuk memenuhi kebutuhannya.
Pertukaran secara barter memiliki kekurangan seperti sulit menemukan barang yang sesuai kebutuhan, sulit menentukan nilai tukar barang dan sulit menyimpan barang yang akan ditukarkan, maka manusia memikirkan suatu barang yang dapat digunakan sebagai perantara dalam pertukaran yaitu uang.
Manusia kemudian memakai emas dan perak untuk membuat uang dalam bentuk koin. Uang koin diciptakan oleh Croesus di Yunani sekitar 560–546 SM. Dalam sejarah pemakaian uang kertas sebagai bahan uang, Cina dianggap sebagai bangsa yang pertama menemukannya, yaitu sekitar abad pertama Masehi pada masa Dinasti T’ang. Sedangkan di abad modern, Benjamin Franklin ditetapkan sebagai Bapak Uang Kertas karena ia yang pertama kali mencetak dolar dari bahan kertas yang semula digunakan untuk membiayai perang kemerdekaan Amerika Serikat.
Kriteria Uang
  1. Ada jaminan;
  2. Disukai secara umum;
  3. Nilai yang stabil;
  4. Mudah disimpan;
  5. Mudah dibawa;
  6. Tidak mudah rusak atau bertahan lama;
  7. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilainya;
  8. Suplai harus elastis.
Fungsi uang terbagi 2 yaitu :
1. Fungsi asli yaitu :
- Alat tukar menukar
- Satuan pengukur nilai.

2. Fungsi turunan yaitu :
- Alat pembayaran utang
- Alat penyimpan kekayaan
- Alat untuk meningkatkan status sosial
- Alat menabung.

Nilai Mata Uang
ü  Nilai Nominal adalah nilai yang tertera pada uang tersebut. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
ü  Nilai Intrinsik adalah nilai dari bahan yang dipergunakan untuk membuat mata uang tersebut.
ü   Nilai Riil (Nilai Internal) adalah nilai uang yang diukur dengan kemampuan uang tersebut untuk ditukar dengan barang atau jasa.
ü  Nilai Eksternal adalah nilai uang yang diukur dengan kemampuannya untuk ditukarkan dengan valuta asing.
ü  Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

Sejarah Jenis-Jenis Uang di Indonesia
Perkembangan jenis uang yang beredar di Indonesia setelah 1945 beragam .Setelah tahun 1951, ditetapkan alat pembayaran yang sah adalah rupiah (Hukum Darurat No. 20 tanggal 27 September 1951 kemudian diperkuat dengan UU Pokok Perbankan No. 13 Tahun 1968) .

Jenis-jenis mata uang sebelum tahun 1951:
         ORI (Uang Republik Indonesia) di pulau Jawa
         URIDAB (Uang Republik Indonesia Daerah Banten)
         URIPS (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera)
         URITA (Uang Republik Indonesia Tapanuli)
         URIPSU (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara)
         URIBA (Uang Republik Indonesia Baru Aceh)
         UDMP (Uang Dewan Mandat Pertahanan Daerah Palembang).

Uang sebagai alat tukar dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Pembagian tersebut didasarkan pada berbagai maksud dan tujuan penggunaannya. Berikut ini pengelompokan jenis-jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang menerbitkan dan berdasarkan kawasannya.

a. Berdasarkan Bahan Pembuatnya
Apabila dilihat dari jenis bahan membuat uang maka jenis uang terdiri atas:
1) Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam, emas, perak, atau bahan lainnya. Uang logam memiliki nilai nominal yang kecil. Di Indonesia uang logam terdiri atas pecahan Rp50,00; Rp100.000,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.

2) Uang Kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi, yaitu tidak mudah robek atau luntur, dan tahan terhadap air. Biasanya uang yang terbuat dari kertas mempunyai nilai nominal yang besar. Di Indonesia pecahan uang kertas terdiri atas Rp100,00; Rp500,00; Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00.

b. Berdasarkan Nilai
Jenis uang berdasarkan nilainya dapat dilihat dari nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang terdapat dalam uang). Berikut ini jenis uang berdasarkan nilainya.
1) Full Bodied Money (Bernilai Penuh)
Full bodied money merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya. Misalnya uang logam yang terbuat dari emas, maka nilai emas tersebut sama dengan nilai nominal dari uang tersebut.

2) Representatif Full Bodied Money (Tidak Bernilai Penuh)
Uang jenis ini memiliki nilai intrinsik lebih kecil dari nilai nominalnya. Uang jenis ini sering disebut sebagai uang bertanda atau taken money. Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas.

c. Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkan
Berdasarkan lembaga yang menerbitkan, uang dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.
1) Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral. Uang kartal digunakan oleh seluruh masyarakat. Bentuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam.
2) Uang Giral
Uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh bank umum. Bentuk uang giral seperti cek, bilyet giro, dan lain-lain.

Terdapat beberapa perbedaan yang nyata antara uang kartal dan uang giral. Berikut ini perbedaan-perbedaan di antara kedua jenis uang tersebut.

Uang Kartal
1.      Berlaku dan digunakan di seluruh lapisan masyarakat.
2.      Nominal sudah tertera dan terbatas.
3.      Dijamin oleh pemerintah.
4.      Ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nominal uang.

Uang Giral
1.      Berlaku dan hanya digunakan di kalangan masyarakat tertentu saja.
2.      Nominal harus ditulis lebih dahulu sesuai dengan kebutuhan, dan nominalnya tidak terbatas.
3.      Hanya dijamin oleh bank yang mengeluarkan saja.
4.      Belum ada kepastian pembayaran, termasuk dari beberapa hal termasuk lembaga yang mengeluarkannya.

d. Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasannya dapat dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain bisa saja jenis mata uangnya berbeda. Berikut ini jenis uang berdasarkan kawasannya.
1) Uang Lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya rupiah di Indonesia, peso di Filipina.

2) Uang Regional
Uang regional merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal yaitu EURO.

3) Uang Internasional
Uang internasional merupakan uang yang berlaku di seluruh dunia. Contohnya US dolar (sebagai standar pembayaran internasional).

 LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun dan bisnis serupa.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu formal ( lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll)) dan informal (arisan,sistem ijon,rentenir)

Lembaga Keuangan Formal

Lembaga Keuanga Bank
1.      Bank sentral
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.

2.      Bank umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.

3.      Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)

1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.

2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.

3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.

4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.

FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN

Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.

Sejarah BI

Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Apabila kamu naik bus, ketika membayar harga karcis sekaligus kamu membayar premi asuransi Jasa Raharja. Asuransi adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank. Apakah yang disebut lembaga keuangan bukan bank ?
a.                  Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Karena luasnya dunia perekonomian, khususnya kegiatan di bidang keuangan lembaga keuangan pun menjangkau kegiatan-kegiatan di luar perbankan yang disebut lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yakni secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan dan kegiatan-kegiatan ekonomi lain.

b.        Jenis dan Manfaat Lembaga Keuangan Bukan Bank
Macam-macam lembaga keuangan bukan bank, yaitu :
1)            Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan. Dalam mengelola usahanya, koperasi simpan pinjam menerima simpanan uang dari para anggotanya dan meminjam uang. Hal itu dilakukan sesuai dengan asas koperasi, yaitu kekeluargaan. Oleh karena itu, syarat-syarat untuk meminjam uang mudah dan bunganya ringan.
Koperasi simpan pinjam berfungsi sebagai:
a)     Pendorong kegiatan menabung atau menyimpan uang dikalangan anggotanya;
b)     Lembaga yang menangani anggota yang membutuhkan pinjaman uang;
c)     Pembimbing anggota agar memanfaatkan uang pinjaman untuk usaha produtif;
d)     Lembaga keuangan yang menyelamatkan anggotanya dari cengkraman lintah darat.
Contoh manfaat koperasi simpan pinjam sesuai dengan fungsinya tersebut adalah sebagai berikut:
a)     Pak Wayan Dana, anggota KUD Kecamatan Jembrana, menabung KUD tersebut.
b)     Pak Hartoyo sebagai anggota koperasi simpan pinjam, meminjam uang di koperasi tersebut.

2)            Pegadaian
Pegadaian melayani orang-orang yang membutuhkan pinjaman uang dalam jumlah kecil. Jumlah pinjamannya berkisar Rp2.500,00 sampai Rp2.500.000,00. Uang pinjaman itu pada umumnya untuk kepentingan konsumsi. Tujuannya mencegah rakyat kecil agar tidak terjerumus meminjam uang kepada lintah darat.
Dalam melakukan peminjaman, peminjaman harus menyerahkan salah satu harta miliknya kepada pegadaian sebagai tanggungan (jaminan), misalnya perhiasan, pakaian, dan alat-alat rumah tangga. Jika sampai batas waktu pelunasan si peminjam tidak dapat melunasi utangnya, barang yang menjadi tanggungan akan dilelang. Uang hasil pelelangan itu digunakan untuk menutup uang beserta bunganya.
Perusahaan pegadaian adalah badan usaha milik pemerintah. Pada awalnya pegadaian berbentuk perusahaan jawatan. Kemudian berbentuk perusahaan umum (perum). Pada awal tahun 1993 di Indonesia terdapat 547 kantor pegadaian mengembangkan usahanya sehingga pada tahun 2000 di setiap kabupaten atau kota terdapat kantor pegadaian.
Contoh pemanfaatkan pegadaian:
Karena terdesak kebutuhan, Bu Warti menggadaikan kalungnya di pegadaian. Jika sampai batas waktu pelunasan Bu Warti belum dapat mengembalikan pinjaman, barang jaminan berupa kalung akan dilelang.

3)            Lembaga Asuransi
Seseorang tidak mengetahui peristiwa apa yang akan menimpa dirinya sewaktu-waktu. Misalnya, keadaan pada hari tuanya dan musibah yang mungkin menimpa dirinya. Oleh karena itu, seseorang perlu memikirkan cara untuk menanggulangi segala sesuatu yang mungkin menimpanya. Bagaimana caranya ? Caranya adalah mempertanggungkan dirinya pada lembaga asuransi. Lembaga asuransi itulah yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika orang yang mempertanggungkan dirinya mengalami musibah.
Orang yang mempertanggungkan dirinya harus membayar sejumlah uang pertanggungan pada lembaga asuransi. Uang pertanggungan itu dinamakan premi. Premi itu harus dibayar sekaligus, tetapi dapat di angsur sedikit demi sedikit. Jangka waktu angsuran ditentukan, misalnya setiap bulan, triwulan, atau setiap tahun.
Selain usaha pokok memberikan jasa pertanggungan, lembaga asuransi juga melayani peminjaman uang. Peminjaman terbatas kepada orang-orang yang telah mempertanggungkan dirinya. Uang simpanannya (uang premi) sebagai jaminan.
Jenis lembaga asuransi cukup banyak sesuai dengan peristiwa yang mungkin menimpa orang yang mempertanggungjawabkan dirinya. Misalnya asuransi jiwa (kematian), asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi muatan kapal, dan asuransi sosial tenaga kerja. Dengan demikian, fungsi perasuransian adalah sebagai lembaga yang memberi jasa pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya dengan memperoleh imbalan berupa bunga premi.
Contoh pemanfaatan lembaga asuransi:
a) Pak Johan mengasuransikan pendidikan anaknya kelak memperoleh biaya pendidikan (asuransi beasiswa).
b)     Pak Raharja mengasuransikan perusahaannya agar sewaktu-waktu terjadi musibah yang menimpa perusahaannya, ia memperoleh ganti rugi.

4)            Lembaga Dana Pensiun
Para pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan karyawan perusahaan setelah mencapai usia tertentu (usia lanjut) tidak dapat menunaikan pekerjaannya lagi. Mereka meninggalkan pekerjaannya. Akan tetapi, kebutuhan lainnya tetapi menuntut pemenuhan. Oleh karena itu, mereka perlu memperoleh jaminan untuk memenuhi kebutuhannya. Jaminan itu disebut pensiun.
Untuk memperoleh pensiun, seseorang yang masih aktif bekerja harus membayar iuran pensiun kepada lembaga dana pensiun. Iuran itu dipotongkan dari gaji yang diterimanya setiap bulan. Jumlahnya disesuaikan dengan gaji yang diterimanya. Lembaga yang mengelola dana pensiun pegawai negeri adalah PT Taspen.
Fungsi lembaga dana pensiun adalah sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun memberi pensiun kepada seseorang yang berhenti dari tugas dinasnya karena telah mencapai usia tertentu.
Contoh pemanfaatan dana pensiun:
Bu Astuti, seorang pensiunan guru. Tiap bulan menerima pensiun dari PT Taspen.

5)       Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Perusahaan sewa guna atau leasing adalah badan usaha yang kegiatannya menyewakan barang modal sekaligus menjual secara kredit barang tersebut kepada seuatu perusahaan. Dalam jangka waktu tertentu, barang jangka waktu sewa habis barang modal itu menjadi milik perusahaan yang melakukan sewa beli. Sewa beli adalah memebeli secara mengangsur dan sebelum terbayar lunas dianggap sebagai menyewa barang yang bersangkutan.
Contoh:
Sebuah perusahaan tekstil melakukan sewa beli mesin-mesin kepada perusahaan sewa guna.
6)        Pasar Modal
7)        Pasar Uang dan Valas
8)        Anjak Piutang
9)        Modal Ventura
10)       Dll

Lembaga Keuangan Informal

Lembaga keuangan informal adalah lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum. Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama beroperasi di pedesaan atau masyarakat kelompok bawah. Umumnya prosedur dan perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana dan berdasarkan perjanjian lisan atau tertulis yang sederhana.
Bentuk-bentuk usaha lembaga keuangan informal yang ada di Indonesia antara lain riba dan ijon. Usaha riba adalah usaha memberi pinjaman dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, sehingga sering disebut sebagai lintah darat atau rentenir. Praktik ijon terjadi di kalangan petani, di mana pemodal memberikan dana kepada petani, dengan syarat hasilnya nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan dalam praktik ijon adalah seringkali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding harga pasar yang berlaku.
Di satu sisi keberadaan lembaga keuangan informal ini amat menolong, karena menjangkau kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Di sisi lain biaya modal yang dibebankan kepada peminjam sangat tinggi. Misalnya, jika melalui perbankan masyarakat dapat memperoleh pinjaman dengan bunga sekitar 2-3% per bulan, melalui riba beban bunga yang dipinjamkan lebih besar dari 5% per bulan. Sebenarnya ada juga lembaga keuangan informal yang tidak menjerat namun umumnya kurang ekonomis untuk digunakan sebagai sumber dana usaha, yaitu lembaga arisan.

KEBIJAKAN MONETER

Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. 
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Jenis-jenis Kebijakan Moneter

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
·         Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
·         Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : 
·         Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
·         Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
·         Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
·         Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Tujuan Kebijakan Moneter
Ø  Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
Ø   Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
Ø  Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
Ø  Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
Ø   Menjaga kestabilan Ekonomi
Artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
Ø  Menjaga kestabilan Harga
Harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar.
Ø  Meningkatkan kesempatan kerja
Pada saat perekonomian stabil pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat.
Ø  Memperbaiki neraca Perdagangan Kerja Masyarakat
Dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.



REFERENSI