nama : fitria sumawardani
npm : 12111935
kelas : 2ka26
1.
Jelaskan
dan klasifikasikan pengertian organisasi Niaga, Sosial, Regional dan
Internasional:
Ditinjau dari segi tujuan, organisasi terbagi menjadi:
1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan
Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go
public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari
kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki
kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan
sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal.
Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham
atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk
antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama.
Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan
hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah
pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan
anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang
simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen
dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha
UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk
anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa
lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga,
membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Hakekat Lembaga
Sosial
Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam
masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan
dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai
sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma
sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam
kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah
awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah
mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial.
Proses
terbentuknya Lembaga Sosial
Para ilmuan sosial hingga saat ini masih berdiskusi tentang penggunaan
istilah yang berhubugnan dengan ”seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk
anggota masyarakatnya”. Istilah untuk menyebutkan seperangkat aturan/ norma
yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya itu, terdapat dua istilah yang
digunakan, yaitu ”social institution” dan ”lembaga kemasyarakatan”. Mana yang
benar? Tentu semunya tidak ada yang salah, semuanya benar. Hanya saja ada
perbedaan penekanannya. Mereka yang menggunakan istilah ”social institution”
pada umumnya adalah para antropolog, dengan menekankan sistem nilai-nya.
Sedangkan pada sosiolog, pada umumnya menggunakan istilah lembaga
kemasyarakatan atau yang dikenal dengan istilah lembaga sosial, dengan
menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan sekaligus abstrak. Pada
tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial dengan tujuan untuk
mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada kurikulum sosiologi
yang berlaku saat ini.
Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap
penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari
individu yang saling membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut
dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai
sebagai Pranata sosial.
Suatu norma
tertentu dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut :
- Diketahui
- Dipahami dan dimengerti
- Ditaati
- Dihargai
Lembaga sosial merupakan tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam sebuah wadah yang disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan
Asosiasi memiliki hubungan yang sangat erat. Namun memiliki pengartian yang
berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai anggota tetap mempunyai pengikut dalam
suatu kelompok yang disebut asosiasi. Asosiasi merupakan perwujudan dari
lembaga sosial. Asosiasi memiliki seperangkat aturan, tatatertib, anggota dan
tujuan yang jelas. Dengan kata lain Asosiasi memiliki wujud kongkret, sementara
Lembaga berwujud abstrak. Istilah lembaga sosial oleh Soerjono Soekanto disebut
juga lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan istilah
asing social institution. Akan tetapi, ada yang mempergunakan istilah pranata
sosial untuk menerjemahkan social institution. Hal ini dikarenakan social
institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku para
anggota masyarakat. Sebagaimana Koentjaraningrat mengemukakan bahwa pranata
sosial adalah suatu sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada
aktivitas- aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan
masyarakat. Istilah lain adalah bangunan sosial, terjemahan dari kata
sozialegebilde (bahasa Jerman) yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi
tersebut. Namun, pembahasan ini tidak mem- persoalkan makna dan arti
istilah-istilah tersebut. Dalam hal ini lebih mengarah pada lembaga
kemasyarakatan atau lembaga sosial, karena pengertian lembaga lebih menunjuk
pada suatu bentuk sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak tentang
adanya norma-norma dalam lembaga tersebut. Menurut Robert Mac Iver dan Charles
H. Page, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur
yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam suatu kelompok
masyarakat. Sedangkan Leopold von Wiese dan Howard Becker melihat lembaga dari
sudut fungsinya. Menurut mereka, lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai suatu
jaringan dari proses- proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia
yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola- polanya,
sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan sekelompoknya. Selain itu,
seorang sosiolog yang bernama Summer melihat lembaga kemasyarakatan dari sudut
kebudayaan. Summer meng- artikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan,
cita-cita, dan sikap perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta
yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya,
keberadaan lembaga sosial mempunyai fungsi bagi kehidupan sosial. Fungsi-fungsi
tersebut antara lain: a. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang
sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut
kebutuhan pokok. b. Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan. c.
Memberi pegangan kepada anggota masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap
tingkah laku para anggotanya.
Dengan demikian, lembaga sosial merupakan serangkaian tata cara dan
prosedur yang dibuat untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan
bermasyarakat. Oleh karena itu, lembaga sosial terdapat dalam setiap masyarakat
baik masyarakat sederhana maupun masyarakat modern. Hal ini disebabkan setiap
masyarakat menginginkan keteraturan hidup.
Ciri-ciri
organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
- Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial
yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada
peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan,
strategi, dan seterusnya.
- Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang
menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk
piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan
kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada
organisasi tersebut.
- Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada
umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial
antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya
dikenal dengan gejala “birokrasi”.
- Lamanya (duration), menunjuk pada diri
bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang
dalam organisasi itu.
Ada juga yang
menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan
dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
- Rumusan batas-batas
operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas,
organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan
keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan
operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat
berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
- Memiliki identitas yang jelas. Organisasi
akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas
yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi,
tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan
lain sebagainya.
- Keanggotaan formal, status dan peran. Pada
setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan
batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan
mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat
dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Organisasi Internasional dan Regional
Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah suatu bentuk
organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki
tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian
atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama
dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara
menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2.
NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untukkeamanan bersama yang
didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan
terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington,
DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis
: l’Organisation du Traité
de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal
utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu
atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai
serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan
bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk
mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang
dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika
penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan
perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga
keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal
ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan
serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap
sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri),
yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan
itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran
terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi
kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam
sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris
11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3.
ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan
sebutan Association of
Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan sebuah organisasi
geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang
didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh
Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan
sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan
perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat
umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut:
- Menghormati
kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan
identitas nasional setiap negara
- Hak
untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada
campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
- Tidak
mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian
perbedaan atau perdebatan dengan damai
- Menolak
penggunaan kekuatan yang mematikan
- Kerjasama
efektif antara anggota
Anggota
ASEAN :
Kini
ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara
(kecualiTimor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah
negara-negara anggota ASEAN:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Brunei
Darrussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
4.
OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan yang
menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12
Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia
Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa
pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen
dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi Regional
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni
Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice,
organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa
antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh
negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari
negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam(1997)
yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North
Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun
1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara
anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu
komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan
melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur
dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO.
Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota
memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai
ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi.
Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan
untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara
anggota yang berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid,
namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur
seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan
oleh Commonwealth of
Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in
Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation
in Europe (OSCE); Organization
of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik
yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization
of African Union (OAU); danOrganization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya
memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara
negara-negara anggotanya.
Peran Organisasi Regional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama
Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan
menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi
konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran
ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan
Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat
diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil
diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara
Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri
Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan
kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak
pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk
suatu komisi ad hoc dan
menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang
bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian
tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam
konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang
sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara
negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak sebagai
mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan
arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS
menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang
bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang dapat
mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan
lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite
ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara untuk
menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan
masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha
ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan
ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa
wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan
otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan
pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi
Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu.
Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara
Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik
yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini
akan digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif
untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa perbatasan
Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh The Chaco Commission yang
dibentuk oleh Conference of
American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh
lain,Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab
sengketa Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga
dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus;
pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan
pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang
didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003),
dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada
tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001;
pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan,
untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan Organisasi
Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk
menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa
sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik
yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional
lain. Faktanya,
dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung
mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa
Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak
yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi
kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan
oleh PBB.
Organisasi Regional tidak
memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya,
konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka
tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan
menjembatani hubungan antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal
negara-negara anggotanya. Hal ini akan sangat berpengaruh apabila
konflik internal tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya
mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan
keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik
negara anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional
itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas
negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan
nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah
Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang
ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang,
dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat
dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh
seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands,
negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa
nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya
menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar
belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan
Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada
antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota
berhaluan radikal.
Minimnya dana dan
keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi Regional
menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota
dalam setiap upaya penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan
ruang gerak Organisasi Regional tersebut. Contoh
nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang
dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan logistik dan finansial
merupakan salah satu faktor utama kegagalan misi tersebut.
KLASIFIKASI
ORGANISASI INTERNASIONAL
menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan
secara global dengan maksud dan tujuanyang bersifat umum, contohnya adalah
Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan
global dengan maksud dan tujuan yangbersifat spesifik, contohnya adalah World
Bank, UNESCO, International Monetary Fund,International Labor Organization, dan
lain- lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional
dengan maksud dan tujuan global,antara lain: Association of South East Asian
Nation (ASEAN), Europe Union.
Contoh klasifikasi organisasi internasional1.
Publik : pbb, asean, uni eropa,2.
Private : icrc, greenpeace, ifap,3.
Universal : pbb, asean, oau, gcc,4.
Trtutup : oki, opec5.
Fungsional : imf, who, unicef 6.
Supranasional : worldbank7.
Umum ; liga arabPerserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat
PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN)adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga
inidibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi,dan perlindungan sosial.Liga Arab atau Liga
Negara-Negara Arab (bahasa Arab:
adalah sebuah organisasiyang terdiri dari negara-negara
Arab (bandingkan dengan dunia Arab). Organisasi ini didirikan pada 22Maret 1945
oleh tujuh negara. Piagamnya menyatakan bahwa Liga Arab bertugas
mengkoordinasikankegiatan ekonomi, termasuk hubungan niaga; komunikasi;
kegiatan kebudayaan; kewarganegaraan,paspor, dan visa; kegiatan sosial; dan
kegiatan kesehatan. Piagam Liga Arab juga melarang para anggotauntuk
menggunakan kekerasan terhadap satu sama lain. Markas Liga Arab berada di
Kairo.
2. Perbedaan
organisasi Niaga dan Sosial menurut wilayah Regional dan Internasional
Sedangkan organisasi regional & internasional adalah
macam organisasi menurut luas wilayah.
ORGANISASI
• Tipe & Bentuk Organisasi
• Struktur atau Skema Organisasi
Tipe
Organisasi
1. Piramida mendatar (flat)
ciri-ciri :
a. Jumlah satuan organisasi tidak banyak sehingga tingkat-tingkat hirarki
kewenangan sedikit
b. Jumlah pekerja (bawahan) yang harus dikendalikan cukup banyak
c. Format jabatan untuk tingkat pimpinan sedikit karena jumlah pimpinan relatif
kecil.
Tipe
Organisasi
1. Piramida terbalik Organisasi piramida terbalik salah satu unit dari tipe
piramida terbalik ialah jumlah jabatan pimpinan lebih besar daripada jumlah
pekerja. Organisasi ini hanya cocok untuk organisasi -organisasi yang
pengangkatan pegawainya berdasarkan atas jabatan fungsional seperti
organisasi-organisasi/lembaga-lembaga penelitian, lembaga – lembaga pendidikan.
Tipe
Organisasi
1. Tipe Kerucut
ciri-ciri organisasi dari tipe kerucut :
a. Jumlah satuan organisasi banyak sehingga tingkat-tingkat hirarki/kewenangan
banyak.
b. Rentang kendali sempit.
c. Pelimpahan wewenang dan tanggungjawab dapat dilakukan sampai kepada
pejabat/pimpinan yang bawah/rendah.
d. Jarak antara pimpinan tingkat atas dengan pimpinan tingkat bawah terlalu
jauh.
e. Jumlah informasi jabatan cukup besar.
Bentuk
Organisasi
• memandang organisasi dari segi tata hubungan, wewenang dan tanggung jawab
yang ada oleh organisasi
Bentuk-bentuk organisasi :
1. Bentuk Organisasi Staff
2. Bentuk Organisasi Lini
3. Bentuk Organisasi Fungsional
4. Bentuk Organisasi Fungsional & Lini
5. Bentuk Organisasi Fungsional & Staff
6. Bentuk Organisasi Lini &Staff
Struktur
atau Skema Organisasi
• Struktur / bagan organisasi memperlihatkan satuan-satuan organisasi,
hubungan-hubungan & saluran wewenang & tanggung jawab yang ada dalam
organisasi
3. Sebutkan
hal-hal penting yang perlu dipenuhi dalam membentuk suatu organisasi:
Tata
cara dalam membentuk suatu organisai adalah dengan partisipasi kita untuk
mengumpulkan orang untuk turut ikut dalam kegiatan yang kita akan lakukan dalam
mendirikan suatu organisasi.Seperti dalam mendirikan suatu organisasi
kemahasiswaan untuk menjalin kerjasama antar seseorang di dalam suatu
organisasi yang akan kita buat. Contohnya dalam pengesahan untuk mengizinkan
mendirikan suatu organisasi dalam pembangunan universitas yang diberi nama
“mapala universitas perjuangan”.Nama universitas yang akan didirikan pun, harus
melalui persetujuan dan kesepakatan bersama dari berbagai pihak yang meliputi
dari beberapa orang yang ikut bergabung dalam suatu organisasi. Adapun hal-hal
penting yang perlu dipenuhi dalam membentuk suatu organisasi agar suatu organisasi
dapat berjalan dengan efektif.
- Waktu.
Untuk dapat berpatisipasi diperlukan waktu. Waktu yang dimaksudkan disini
adalah untuk memahamai pesan yang disampaikan oleh pemimpin. Pesan
tersebut mengandung informasi mengenai apa dan bagaimana serta mengapa diperlukan
peran serta.
- Bilamana
dalam kegiatan partisipasi ini diperlukan dana perangsang, hendaknya
dibatasi seperlunya agar tidak menimbulkan kesan “memanjakan”, yang akan
menimbulkan efek negatif.
- Subyek
partisipasi hendaknya relevan atau berkaitan dengan organisasi dimana
individu yang bersangkutan itu tergabung atau sesuatau yang menjadi
perhatiannnya.
- Partisipasi
harus memiliki kemampuan untuk berpartisipasi, dalam arti kata yang
bersangkutan memiliki luas lingkup pemikiran dan pengalaman yang sama
dengan komunikator, dan kalupun belum ada, maka unsur-unsur itu
ditumbuhkan oleh komunikator.
- Partisipasi
harus memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi timbal balik, misalnya
menggunakan bahasa yang sama atau yang sama-sama dipahami, sehingga
tercipta pertukaran pikiran yang efektif atau berhasil.
- Para
pihak yang bersangkutan bebas di dlam melaksanakan peran serta tersebut
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Bila
partisipasi diadakan untuk menentukan suatu kegiatan hendaknya didasarkan
kepada kebebasan dalam kelompok, artinya tidak dilakukan pemaksaan atau
penekanan yang dapat menimbulkan ketegangan atau gangguan dalam pikiran
atau jiwa pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini didasarkan kepada
prisnsip bahwa partisipasi adalah bersifat persuasif.
4. Jelaskan tentang
kendali (Span Of Control) dengan batasan-batasannya:
Rentang
manajemen atau rentang kendali adalah kemampuan manajer untuk melakukan koordinasi secara
efektif yang sebagian besar tergantung jumlah bawahan yang melapor kepadanya. Prinsip rentang manajemen berkaitan
dengan jumlah bawahan yang dapat dikendalikan secara efektif oleh seorang
manajer. Bawahan yang terlalu banyak kurang baik, demikian pula jumlah bawahan
yang terlalu sedikit juga kurang baik.
Istilah-istilah lain rentang manajemen:
1. span of control
2. Span of authority
3. Span of attention atau span of supervision
Hubungan rentang manajemen dan
koordinasi:
”Semakin besar jumlah rentang, semakin sulit untuk mengoordinasi
kegiatan-kegiatan bawahan secara efektif.”
Prinsip rentang
manajemen berkaitan dengan jumlah bawahan yang dapat dikendalikan secara
efektif oleh seorang manajer. Pengertian rentang
manajemen dapat bermacam-macam ada yang mengatakan span of control, span of
authority, span of attention atau span of supervision,
Berapa sebenaranya
bawahan seorang manajer agar manajer dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif
dan efisien. Disini belum ada ketentuan yang pasti berapa seharusnya bawahan
yang ada dalam tanggung jawabnya. Bawahan yang terlalu banyak kurang baik, demikian
pula jumlah bawahan yang terlalu sedikit juga kurang baik. Ada dua alasan
mengapa penentuan rentang yang baik dan tepat. Pertama rentang manajemen
memperngaruhi penggunaan efisien dari manajer dan pelaksanaan kerja efektif
dari bawahan mereka. Kedua, adanya hubungan antara rentang manajemen dengan
struktur organisasi, dimana semakin sempit rentang manajemen struktur
organisasi akan berbentuk “tall” sedang rentang manajemen yang melebar akan
membentuk struktur organisasi “flat” yang berarti tingkatan manajemen semakin
sedikit.
Untuk memilih suatu
rentang manajemen, manajer harus mempertimbangkan hubungan manajer dengan
bawahan dalam dua kelompok dua atau lebih, juga memeperhatikan hubungan satu
dengan satu secara langsung dengan bawahan. Secara matematik V.A. Graicunas
menetapkan rumus matematikan untuk menghitung jumlah hubungan yang akan
dilakukan
5. Sebutkan
kebaikan dan keburukan bentuk-bentuk organisasi:
Menurut pola hubungan kerja, lalu lintas wewenang dan
tanggung jawab, maka bentuk organisasi dapat dibedakan sebagai berikut:
Bentuk ini merupakan nbentuk organisasi paling tua dan
paling sederhana. Bentuk organisasi diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga
disebut dengan organisasi militer dimana cirinya adalah struktur organisasi ini
relatif kecil, jumlah karyawan yang relatif sedikit, saling kenal, dan
spesialisai kerja yang belum begitu rumit dan tinggi.
Kebaikannya;
1.
Kesatuan komado terjamin baik karena pimpinan berada pada
satu tangan.
2.
Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat karena
jumlah orang yang diajak berkonsultasi masih sedikit.
3.
Rasa solidaritas dianatara karyawan umumnya tinggi karena
saling mengenal.
Keburukannya;
1.
Seluruh organisasi tergantung pada satu pimpinan (satu
orang) dimana bila pimpinan tersebut berhalangan maka organisasi tersebut akan
mandek atau hancur.
2.
Ada kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
3.
Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
- Bentuk Organisasi Fungsional
Bentuk ini merupakan bentuk dimana sebagian atau
segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan
berwenang memberikan komando pada bawahannya. Bentuk ini dikembangkan oleh FW
Taylor.
Kebaikannya;
1.
Pembidangan tugas-tugas jelas.
2.
Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan
semaksimal mungkin.
3.
Digunakannya tenga-tenaga ahli dalam berbagai bidang
sesuai dengan fungsinya.
Keburukannya;
1.
Karena adanya spesialisasi kerja maka akan sulit untuk
mengadakan tour of duty.
2.
Karyawan lebih mementingkan bidangnya sehingga sukar
untuk melaksanakan koordinasi.
- Bentuk Organisasi Garis dan Staff
Bentuk ini umumnya dianut oleh organisasi besar, daerah
kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka dan rumit serta jumlah
karyawan yang banyak. Bentuk ini diciptakan oleh Harrington Emerson.
Kebaikannya;
1.
Dapat digunakan pada setiap organisasi yang besar, apapun
tujuannya, luas organisasinya,dan kompleksitas susunan organisasinya.
2.
Pengambilan keputusan lebih mudah karena adanya dukungan
dari staf ahli.
3.
Perwujudan “the right man in the right place”lebih mudah
terlaksana.
Keburukannya;
1.
Sesama karyawan dapat terjadi tidak saling mengenal,
solidaritas sulit terbangun
2.
Karena susunan organisasinya yang koompleksitas, maka
kesulitannya adalah dalam bidang koordinasi antar divisi atau departemen.
- Bentuk Organisasi Fungsional dan
Staff
Bentuk ini merupakan kombinasi dari bentuk organisasi
fungsional dan bentuk organisasi garis dan staff. Adapun kebaikan dan keburukan
dari bentuk organisasi ini adalah juga merupakan kombinasi dari bentuk diatas.
REFERENSI
Merrills
J. G., International Dispute
Settlement, New York: Cambridge University Press, 2005.
http://meyhero.wordpress.com/2009/10/28/organisasi-internasional/
http://trickyeko.blogspot.com/2012/03/d-rentang-kendali.html